STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN
BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
Berdasarkan
Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 503/ 387 /DPM-PPTSP/2021 tentang Pembentukan Tim Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Teradu Satu pintu;
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
4. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
5. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Persyaratan
Jangka waktu penyelesaian
- maksimal 7 (tujuh) hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya tarif
- Bebas Biaya Terkecuali biaya Restribusi
MEKANISME/PROSEDUR/TATA CARA