TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

DINAS

TUGAS POKOK

 

Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan  pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral serta Tugas Pembantuan.

 

FUNGSI

 

1.  Perumusan kebijakan bidang penanaman modal dan  pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.

2. Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan  pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.

3.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal dan  pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral.

4.     Pelaksanaan administrasi Dinas.

5.    Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.

 

FUNGSI

 

1.Menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kerja kesekretariatan.

2.Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas.

3. Pengelolaan data dan informasi dalam lingkup kewenangan Dinas.

4. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas.

5.  Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas.

6.  Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas.

7.  Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas.

8.  Penyusunan bahan pelaksanaan urusan Tugas Pembantuan.

9.  Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat.

10.Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Dinas.

11.  Pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas.

12.Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas.

13.  Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas.

14.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

15. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN UMUM 

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, penyusunan bahan kerjasama, publikasi dan hubungan masyarakat.

 

RINCIAN TUGAS

 

1.     Menyusun rencana dan  program kegiatan Subbagian Umum.

2.     Pengelolaan urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan.

3.     Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

4. Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.

5.     Penyelenggaraan pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

6. Penyiapan dan penyusunan bahan kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas.

7.     Pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat.

8.     Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

9.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang penyusunan rencana kerja dan rencana kerja anggaran dan pengelolaan keuangan meliputi pembukuan, perhitungan anggaran  dan verifikasi serta perbendaharaan  di lingkungan Dinas.

 

RINCIAN TUGAS

 

1.     Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Program dan Keuangan.

2.     Merumuskan penyusunan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

3.     Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran.

4. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

5.  Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyusun laporan di lingkungan Dinas.

6.  Meneliti dan menelaah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan anggaran kas dalam rangka penatausahaan keuangan.

7. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan.

8.     Melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

9.     Melaksanakan akuntansi pengelolaan keuangan anggaran Dinas.

10.  Meneliti dan menguji kelengkapan surat permintaan pembayaran dan surat pertanggungjawaban.

11.  Menyiapkan dan mengadministrasikan Surat Perintah Membayar (SPM).

12.  Melakukan verifikasi, meneliti dan menguji setiap dokumen/bukti serta Surat Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.

13.  Melaksanakan penyusunan daftar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

14. Menghimpun dan mengolah data serta informasi dalam rangka penatausahaan keuangan.

15. Melakukan koordinasi dengan setiap bidang untuk persiapan pelaksanaan jadwal kegiatan.

16.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

17.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BIDANG PENANAMAN MODAL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional serta evaluasi dan pelaporan di bidang  perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bidang energi dan sumber daya mineral.

 

FUNGSI

 

1.   Penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

2.   Penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal.

3.   Penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bidang energi dan sumber daya mineral.

4.       Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

5.       Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

IKLIM PENANAMAN MODAL

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya  Mineral   dalam  penyiapan perumusan  dan   pelaksanaan  kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

 

RINCIAN TUGAS

 

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

3.     Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

4. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

5.       Mengumpul  bahan dan data  dalam penyusunan dan penyempurnaan pedoman pengkajian kebijakan investasi.

6.       Melaksanakan kajian kebijakan iklim investasi.

7. Melaksanakan koordinasi pengembangan perencanaan penanaman modal Daerah.

8.       Melaksanakan inventarisasi dan mengkaji solusi hambatan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

9.       Menyusun rencana strategis penanaman modal Daerah sesuai dengan program pembangunan Daerah.

10. Menyusun pedoman  pembinaan  penyelenggaraan kebijakan perencanaan pengembangan investasi.

11.    Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI PROMOSI PENANAMAN MODAL

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal.

 

RINCIAN TUGAS

 

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Promosi Penanaman Modal.

2.     Penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang promosi penanaman modal.

4.     Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal.

5.    Menyusun data dan peta potensi, peluang investasi dalam seluruh sektor.

6.     Melaksanakan promosi potensi Daerah.

7.     Menyusun sarana dan prasarana bahan-bahan promosi.

8.   Menyediakan  fasilitasi,  dukungan,  penyediaan  dan  penyiapan  materi,  sarana  dan bahan  promosi  untuk  pameran,  misi  investasi  dan  promosi  lainnya  tentang  potensi Daerah dan peluang investasi. 

9.     Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

10.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bidang energi dan sumber daya mineral.

 

RINCIAN TUGAS

 

1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Energi dan Sumber Daya Mineral.

2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bidang energi dan sumber daya mineral.

3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bidang  energi dan sumber daya mineral.

4. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bidang energi dan sumber daya mineral.

5.   Melaksanakan koordinasi dengan tim teknis terkait dalam pembinaan dan pengawasan pengendalian atas pelaksanaan perizinan.

6.   Melaksanakan survei lapangan bersama tim teknis terkait terhadap pelayanan yang mempunyai persyaratan teknis.

7.  Melaksanakan pengendalian dan pemeriksanan atas pelanggaran perizinan.

8.       Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pelaksanaan penelitian lapangan.

9.       Mengawasi pelayanan dan penertiban perizinan yang memerlukan persyaratan teknis dari tim peneliti.

10.    Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

11.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

BIDANG PELAYANAN PERIZINAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan, pengaduan dan informasi layanan perizinan, kebijakan dan penyuluhan layanan.

 

FUNGSI

 

1.  Penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. 

2.     Penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengaduan dan informasi layanan perizinan.

3.    Penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan dan penyuluhan layanan.

4.     Merumuskan pedoman tata cara  pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

5.  Menyiapkan pemberian izin usaha dan non perizinan untuk kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

6.     Melaksanakan perizinan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang.

7.     Melakukan verifikasi terhadap permohonan izin dan non izin.

8.     Pelaksanaan pelayanan umum kepada dunia usaha mengenai perizinan.

9.     Pelaksanaan pengembangan pelayanan perizinan melalui spipise.

10.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

11.  Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Perizinan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan.

 

RINCIAN TUGAS

 

1.       Menyusun rencana dan  program kegiatan Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

2.       Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, perizinan dan penyuluhan.

3.       Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kelembagaan, perizinan dan penyuluhan.

4.       Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan, perizinan dan penyuluhan.

5.       Menyusun  naskah keputusan perizinan dan non perizinan.

6.       Memproses pengelolaan perizinan dan non perizinan.

7.     Melaksanakan koordinasi dengan seksi-seksi di lingkungan Dinas untuk  keseragaman dalam pelaksanaan  tugas.

8.       Menyusun laporan pemprosesan perizinan dan non  perizinan.

9.       Menyusun dan menganalisa data serta persiapan aplikasi yang dibutuhkan.

10.    Melaksanakan administrasi, pengolahan data dan penyajian data perizinan dan non perizinan.

11.    Melaksanakan penelitian dan pemeriksaan lapangan atas permohonan  perizinan dan non perizinan.

12.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

13.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  

SEKSI PENGADUAN DAN INFORMASI LAYANAN PERIZINAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Perizinan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengaduan dan informasi layanan perizinan.

 

RINCIAN TUGAS

 

1.    Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Perizinan.

2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan dan informasi layanan perizinan.

3.   Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengaduan dan informasi layanan perizinan.

4. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaduan dan informasi layanan perizinan.

5. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan sistem  pengaduan dan informasi pelayanan perizinan.

6.       Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sistem pengaduan dan informasi pelayanan perizinan.

7.       Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan.

8.       Mengumpulkan dan mengolah data informasi  pelayanan perizinan.

9.       Melaksanakan pendokumentasian pengaduan dan informasi pelayanan perizinan.

10.    Menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengaduan perizinan.

11.    Menyusun bahan koordinasi penyelesaian permasalahan perizinan.

12.    Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

13.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SEKSI KEBIJAKAN DAN PENYULUHAN LAYANAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Perizinan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan dan penyuluhan layanan.

 

RINCIAN TUGAS

 

1. Menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan.

2. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kebijakan dan penyuluhan layanan.

3.     Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kebijakan dan penyuluhan layanan.

4. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan dan penyuluhan layanan. 

5.     Melaksanakan koordinasi penyusunan standar pelayanan minimal di bidang pelayanan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

6.     Melakukan koordinasi penyusunan petunjuk teknis pelayanan perizinan.

7.     Menyediakan data informasi persyaratan pelayanan perizinan.

8.  Menyiapkan data-data pelayanan perizinan yang telah dilaksanakan sebagai bahan informasi pelayanan publik.

9.  Menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan penanaman modal dan pelayanan perizinan.

10.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

11.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.