STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR: 503/696/DPM-PPTSP/2020 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU UTARA.
klik untuk download standar pelayanan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
-
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
-
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara;
-
Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Kerja Teknis Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Persyaratan
Jangka waktu penyelesaian
- maksimal 7 (tujuh) hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya tarif
- Bebas Biaya Terkecuali biaya Restribusi
Produk Pelayanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya, Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
- · Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi
- · Surat
- · Kotak Pengaduan, saran dan Masukan
- · Telpon dan SMS (082192406170)
- · Email dpmptsp.laburaa@gmail.com
- · Website melalui alamat https://dpmpptsp.labura.go.id
- · Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://bit.ly/38xqIKN
- · Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
- · Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut diselesaikan melalui tahap:
- · Pemeriksaan
- · Rapat Koordinasi
- · Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.