Dalam hal melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dalam kegiatan Bupati Ngantor di Desa  (Bung Desa) di Desa Kuala beringin, DPMPTSP Kab.Labuhanbatu Utara memberikan pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Kuala Beringin sekaligus menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). 
                  Antusias yang begitu baik dari  masyarakat Desa Kuala Beringin  untuk melakukan pengurusan izin usaha khususnya usaha UMKM yang contoh usahanya adalah warung kopi,kios sembako, bengkel motor, pangkas, pembuatan kue dan berbagai macam usaha kerajinan dan kreatif yang di kembangkan oleh masyarakat Desa Kuala Beringin, dalam hal ini juga DPMPTSP Kab.Labuhanbatu Utara telah menerbitkan 20 NIB  untuk pelaku Usaha UMKM dan dapat di gunakan sebagai legalitas usaha.