Dalam Program Bupati Ngantor di Desa (Bung Desa), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu KAB.Labuhanbatu Utara Ikut Meramaikan dalam Rangka Melakukan Pelayanan Perizinan Langsung Bagi UMKM di Desa Teluk Pulai Dalam Kec.Kualuh Leidong Kab.Labuhanbatu Utara
Antusias Masyarakat yang begitu baik untuk Melegalkan Usaha dalam Kategori UMKM, Seperti Bapak Edison Halawa Yang Mempunyai Usaha Kedai Sampah dia berkeinginan dengan adanya legalitas usaha, Usaha nya tersebut dapat jadi lebih baik lagi kedepannya.
Bupati dan Wakil Bupati Langsung Memberikan Kepada Masyarakat Desa Teluk Pulai Dalam Dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Skala Usaha Resiko Rendah Sebagai Legalitas Usaha yang dapat Di pergunakan Selama Kegiatan Usaha Masih Berjalan.