Dalam Kegiatan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Aplikasi OSS RBA serta pemberian/penerbitan Izin Usaha/NIB kepada pelaku usaha UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Utara DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Utara Memberikan Sosialisasi tentang bagaimana proses Perizinan Berusaha melalui aplikasi OSS RBA bagi pelaku usaha UMKM khususnya pelaku usaha Cafe dan Salon di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

         Acara di Buka oleh Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra dalam penyampaian nya bahwasanya dengan adanya Aplikasi OSS RBA dapat mempermudah Pelaku Usaha khususnya bagi pelaku usaha UMKM dalam memperoleh Perizinan Berusahanya di karenakan sistem OSS yang mandiri yang bisa di daftarkan sendiri oleh pelaku usaha serta dapat mencetak sendiri dokumen perizinan berusaha yang berbentuk NIB (Nomor Induk Berusaha)

         DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Utara juga membantu menerbitkan perizinan berusaha Kepada pelaku usaha UMKM yang hadir dalam acara Sosialisasi tersebut. di harapkan dengan adanya Perizinan Berusaha /NIB bagi pelaku usaha UMKM ini dapat membantu UMKM dalam kelancaran usahanya termasuk dalam legalitasnya.