Damuli Kebun- Selasa, 12 September 2023, Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Ombudsman RI bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

Penilaian terbagi menjadi 2 tahap yaitu tahap pengunggahan dokumen dan verifikasi faktual ke Penyelenggara Pelayanan Publik.
Terdapat lima Area yang menjadi Penilaian adalah Kompetensi Pelaksana, Sarana Prasarana, Standar Pelayanan, Persepsi Maladministrasi dan Pengelolaan Pengaduan

Pada tahap Verifikasi Faktual area Kompetensi Pelaksana, dilaksanakan melalui metode wawancara dengan 4 orang responden yaitu Kepala Dinas, Staf Pelayanan, Koordinator Pengaduan dan Staf Pengaduan. Penilaian ini juga dilakukan wawancara dalam bentuk kuesioner yang dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, Pengetahuan terkait tugas jabatan, Pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, Pengetahuan tentang bentuk-bentuk maladministrasi, Pengetahuan tentang rekomendasi Ombudsman dan Pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan.

Area Sarana dan Prasarana dilaksanakan dengan mengunjungi langsung ruang pelayanan DPMPTSP. Area persepsi Maladministrasi dan Pengelolaan Pengaduan melalui wawancara dengan Pengguna layanan dengan mengisi formulir kuesioner sebanyak 3 pengguna layanan.