Dalam acara Sosialisasi yang di Selenggarakan DPMPTSP Labura yang Berjudul Sosialisasi Kemudahan Perizinan Berusaha Melalui Aplikasi Oss Rba Dan Penerbitan/Pemberian Izin Usaha Bagi Pelaku Usaha Umkm Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023 DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan 50 Perizinan Berusaha yang Berbentuk NIB (Nomor induk Berusaha) bagi pelaku usaha UMKM di Aula Grand Hotel Labura pada Hari Kamis/27 Juli 2023.
Acara di buka dan oleh Bapak Asinten II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Labuhan Batu Utara dalam penyampaianya beliau Menjelaskan bahwasanya Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Umkm Sejak Terlaksananya OSS RBA Menjadi Sangat Sederhana Berkat Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. UMKM, Dengan Kategori Risiko Rendah dalam melaksanakan kegiatan usahanya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (Nib) yang merupakan bentuk Perizinan Tunggal untuk semua kegiatan usaha,
Adapun jenis - jenis Usaha yang di terbitkan NIB nya adalah Usaha Produksi Rumah Tangga, Contohnya Usaha Pengrajin, Usaha Pembutan Kerpik, Usaha Pembuatan Kue dan Lain - Lain. dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) di Harapkan dapat menunjang kegiatan Usaha bagi Pelaku usaha UMKM dimana dengan adanya Legalitas UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat memasarkan Produknya dengan mudah.