Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha tentang kemudahan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)  , DPMPPTSP Kab.Labuhanbatu Utara menyelenggarakan Sosialisasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) kepada para pelaku usaha Maupun itu Usaha Besar atau pun Mikro yang berinvestasi di Kab.Labuhanbatu Uutara. Kegiatan ini sebagai pelaksanaan atas berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Permata Warna tersebut, dipimpin langsung oleh Bapak Muhammad Asril,S.Sos , M.M selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu Kab.Labuhanbatu Utara dan Bapak Azhari Pasaribu, SH, M.Si selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan.dan Menghadirkan Narasumber Langsung dari Dpmptsp Kota Medan yaitu Bapak  Rizal Pahlawan, SE, MM.